sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Detail Informasi Publik

Tugas Pokok dan Fungsi Disdukcapil

Oleh : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Karangasem | 01 Februari 2017 | Dibaca : 255 Pengunjung


Judul InformasiTugas Pokok dan Fungsi Disdukcapil
Isi Informasi

Tugas Pokok

  1. Membantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.” yang meliputi:
  2. Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  3. Pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
  4. Pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  6. Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
  7. Penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
  8. Penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri;
  9. dan Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Fungsi

Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebagai Instansi Pelaksana yang melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi:

  1. Mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
  2. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  3. Mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan;
  4. Mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  5. Menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan PeristiwaPenting;
  6. Melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Kategori Informasiberkala
Instansi yang MenguasaiDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Karangasem
Download File




Informasi Publik Lainnya :

Lihat Arsip Informasi Publik Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


4802752

Pengunjung hari ini : 622
Total pengunjung : 467181

Hits hari ini : 9690
Total Hits : 4802752

Pengunjung Online: 12