sta
Oleh : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Karangasem | 01 Februari 2017 | Dibaca : 255 Pengunjung
| Judul Informasi | Tugas Pokok dan Fungsi Disdukcapil |
| Isi Informasi | Tugas Pokok
FungsiFungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebagai Instansi Pelaksana yang melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi:
|
| Kategori Informasi | berkala |
| Instansi yang Menguasai | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Karangasem |
| Download File |
Cara Menutup Kartu Kredit Mandiri
105cara menonaktifkan kartu kredit mandiri cara menutup kartu kredit
255aw
255wdew
255ewekk
Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita
Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita







Pengunjung hari ini : 235
Total pengunjung : 637888
Hits hari ini : 626
Total Hits : 7304332
Pengunjung Online: 1