sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Profil

Tugas dan Fungsi PPID



TUGAS DAN FUNGSI PPID UTAMA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010
  1. Penyediaan Informasi
  2. Penyimpanan
  3. Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi
  4. Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku
  5. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik
  6. Pengujian konsekuensi
  7. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
  8. Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
  9. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik

TUGAS PPID PELAKSANA

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  2. Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

FUNGSI PPID

  1. pengelolaan informasi;
  2. dokumentasi arsip;
  3. pelayanan informasi; dan
  4. pelayanan dan penyelesaian sengketa


Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


4782175

Pengunjung hari ini : 126
Total pengunjung : 465391

Hits hari ini : 3278
Total Hits : 4782174

Pengunjung Online: 3