sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Informasi

ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI



Permohonan Informasi akan ditolak jika :

  1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
  2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
  3. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya
  4. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  5. Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  6. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
 
 
DATA PERMOHONAN INFORMASI YANG DITOLAK

BULAN

 

PEMOHON

INFORMASI

INFORMASI

YANG DIMINTA

ALASAN

PENOLAKAN

JANUARI - - -
FEBRUARI - - -
MARET - - -
APRIL - - -
MEI - - -
JUNI - - -
JULI - - -
AGUSTUS - - -
SEPTEMBER - - -
OKTOBER - - -
NOVEMBER - - -
DESEMBER - - -
* Sampai saat ini belum ada Permohonan Informasi yang ditolak Petugas Meja Informasi di PPID Utama Pemerintah Kabupaten Karangasem.


Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


2610572

Pengunjung hari ini : 87
Total pengunjung : 397174

Hits hari ini : 282
Total Hits : 2610572

Pengunjung Online: 1