sta
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :
Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita
Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita
Pengunjung hari ini : 364
Total pengunjung : 521677
Hits hari ini : 3896
Total Hits : 6205162
Pengunjung Online: 4