sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Pemerintahan

Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Sengketa



Alur Pelayanan Keberatan Informasi

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

Alur Pelayanan Penyelesaian Sengketa Informasi


Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


2610128

Pengunjung hari ini : 128
Total pengunjung : 397050

Hits hari ini : 786
Total Hits : 2610128

Pengunjung Online: 1