sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Detail Informasi Publik

Ruang Lingkup Kegiatan

Oleh : Dinas Perikanan Kab.Karangasem | 17 Maret 2017 | Dibaca : 255 Pengunjung


Judul InformasiRuang Lingkup Kegiatan
Isi Informasi

Sebagaimana digariskan dalam Perda Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem pasal 3, Dinas Perikanan mempunyai tugas pokok “Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kelautan dan Perikanan”.

Kategori Informasiberkala
Instansi yang MenguasaiDinas Perikanan Kab.Karangasem
Download File




Informasi Publik Lainnya :

Lihat Arsip Informasi Publik Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


6507436

Pengunjung hari ini : 397
Total pengunjung : 539818

Hits hari ini : 8119
Total Hits : 6507436

Pengunjung Online: 9