sta
Oleh : Dinas Perikanan Kab.Karangasem | 20 Maret 2017 | Dibaca : 255 Pengunjung
Judul Informasi | Program Bidang Perikanan Tangkap |
Isi Informasi | Kegiatan dalam bidang perikanan tangkap: 1. Kartu Nelayan SOP KARTU NELAYAN 1. NELAYAN (SEBAGAI PEMOHON) Wajib Melampirkan Photo Copy KTP dengan syarat pekerjaan di KTP sebagai NELAYAN. 2. Bagian Penerimaan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem Yang menangani Bidang Produksi Kelautan Perikanan Menginput Data NELAYAN Melalui APLIKASI PUPI 3. Bagian Pemrosesan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Bali mencetak kartu NELAYAN yang sebelumnya telah terinput diaplikasi PUPI 4. Kartu NELAYAN diserahkan ke Nelayan kembali melalui PPL masing-masing kecamatan di kabupaten karangasem
Kriteria Peserta Kriteria peserta Kegiatan bantuan resmi asuransi bagi nelayan (BPAN) adalah "NELAYAN kecil dan Nelayan tradisional" yang: 1. memiliki kartu nelayan 2. berusia paling tinggi 65 tahun 3. tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis resiko yang dijamin berbeda 4. tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perudang-undangan; dan 5. patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi
Syarat-syarat kepesertaan nelayan yang telah memenuhi kriteria harus melengkapi dokumen administrasi (DA) sebagai berikut : 1. mengisi formulir sebagai berikut : a. formulir kepesertaan nelayan calon penerima (NCP) BAPN (Form-An1); b. surat penunjukan ahli waris ( Form- An2). 2. Melampirkan Photo Copy Kartu Nelayan dan Kartu Keluarga
3. Melampirkan Photo Copy buku tabungan bila ada a. Photo Copy KTPdan Kartu Keluarga, apabila ahli waris berumur <17 tahun tidak perlu melampirkan KTP; b. Photo Copy buku tabungan (bila ada) 5. NCP-BPAN diusulkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten/Kota
1. Kematian; 2. Cacat tetap; dan 3. Biaya pengobatan.
Sasaran Penerima Sasaran Penerima BPAN adalah nelayan yang memenuhi kriteria peserta dan syarat-syarat kepesertaannya.
Jangka Waktu Pertanggungan jangka waktu polis asuransi bagi nelayan adalah 1 (satu) tahun yang dimulai sejak polis diterbitkan. Polis asuransi bagi nelayan akan berakhir dengan sendirinya jika telah dibayarnya seluruh manfaat kepada tertanggung sebelum berakhirnya masa pertanggungan. |
Kategori Informasi | berkala |
Instansi yang Menguasai | Dinas Perikanan Kab.Karangasem |
Download File |
1
2551
2551
1641
2551
Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita
Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita
Pengunjung hari ini : 49
Total pengunjung : 393489
Hits hari ini : 99
Total Hits : 2556731
Pengunjung Online: 1