sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Detail Informasi Publik

Program Bidang Perikanan Tangkap

Oleh : Dinas Perikanan Kab.Karangasem | 20 Maret 2017 | Dibaca : 255 Pengunjung


Judul InformasiProgram Bidang Perikanan Tangkap
Isi Informasi

Kegiatan dalam bidang perikanan tangkap:

1. Kartu Nelayan

SOP KARTU NELAYAN

1. NELAYAN (SEBAGAI PEMOHON) Wajib Melampirkan Photo Copy KTP dengan syarat pekerjaan di KTP sebagai NELAYAN.

2. Bagian Penerimaan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem Yang menangani Bidang Produksi Kelautan Perikanan Menginput Data NELAYAN Melalui APLIKASI PUPI

3. Bagian Pemrosesan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Bali mencetak kartu NELAYAN yang sebelumnya telah terinput diaplikasi PUPI

4. Kartu NELAYAN diserahkan ke Nelayan kembali melalui PPL masing-masing kecamatan di kabupaten karangasem

 

 Kriteria Peserta

Kriteria peserta  Kegiatan bantuan resmi asuransi bagi nelayan (BPAN) adalah "NELAYAN kecil dan Nelayan tradisional" yang:

1. memiliki kartu nelayan

2. berusia paling tinggi 65 tahun

3. tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis resiko yang dijamin berbeda

4. tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perudang-undangan; dan

5. patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi

 

Syarat-syarat kepesertaan

nelayan yang telah memenuhi kriteria harus melengkapi dokumen administrasi (DA) sebagai berikut :

1. mengisi formulir sebagai berikut :

    a. formulir kepesertaan nelayan calon penerima (NCP) BAPN (Form-An1);

    b. surat penunjukan ahli waris ( Form- An2).

2. Melampirkan Photo Copy Kartu Nelayan dan Kartu Keluarga

3. Melampirkan Photo Copy buku tabungan bila ada
4. Ahli waris yang ditunjuk NCP-BPAN melampirkan:

   a. Photo Copy KTPdan Kartu Keluarga, apabila ahli waris berumur <17 tahun tidak perlu melampirkan KTP;

   b. Photo Copy buku tabungan (bila ada)

5. NCP-BPAN diusulkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten/Kota

 


Resiko yang dijamin BPAN memberikan jaminan pembayaran manfaat terhadap resiko akibat kecelakaan yang diasuransikan yaitu:

1. Kematian;

2. Cacat tetap; dan

3. Biaya pengobatan.

 

Sasaran Penerima

Sasaran Penerima BPAN adalah nelayan yang memenuhi kriteria peserta dan syarat-syarat kepesertaannya.

 

Jangka Waktu Pertanggungan

jangka waktu polis asuransi bagi nelayan adalah 1 (satu) tahun yang dimulai sejak polis diterbitkan.

Polis asuransi bagi nelayan akan berakhir dengan sendirinya jika telah dibayarnya seluruh manfaat kepada tertanggung sebelum berakhirnya masa pertanggungan.

Kategori Informasiberkala
Instansi yang MenguasaiDinas Perikanan Kab.Karangasem
Download File




Informasi Publik Lainnya :

Lihat Arsip Informasi Publik Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


2556731

Pengunjung hari ini : 49
Total pengunjung : 393489

Hits hari ini : 99
Total Hits : 2556731

Pengunjung Online: 1