sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Detail Informasi Publik

Ruang Lingkup Kegiatan

Oleh : Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karangasem | 14 Maret 2017 | Dibaca : 255 Pengunjung


Judul InformasiRuang Lingkup Kegiatan
Isi Informasi

Sebagaimana digariskan dalam Perda Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem pasal 3, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok “Menyelenggarakan Urusan pemerintahan daerah dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan”.

Kategori Informasiberkala
Instansi yang MenguasaiDinas Lingkungan Hidup Kab.Karangasem
Download File




Informasi Publik Lainnya :

Lihat Arsip Informasi Publik Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


2596852

Pengunjung hari ini : 56
Total pengunjung : 395988

Hits hari ini : 185
Total Hits : 2596852

Pengunjung Online: 1