sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Detail Informasi Publik

Fungsi dan Tugas

Oleh : Dinas Perikanan Kab.Karangasem | 13 Juni 2017 | Dibaca : 255 Pengunjung


Judul InformasiFungsi dan Tugas
Isi Informasi

Dinas Perikanan mempunyai fungsi :

1.      Merumuskan kebijakan teknis dibidang Perikanan;

2.      Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Kelautan dan Perikanan;

3.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kelautan dan Perikanan; dan

4.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

Dinas Perikanan Mempunyai Tugas : Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kelautan dan Perikanan

Kategori Informasiberkala
Instansi yang MenguasaiDinas Perikanan Kab.Karangasem
Download File




Informasi Publik Lainnya :

Lihat Arsip Informasi Publik Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


4801440

Pengunjung hari ini : 552
Total pengunjung : 467110

Hits hari ini : 8378
Total Hits : 4801440

Pengunjung Online: 6