sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Detail Informasi Publik

Tugas Pokok dan Fungsi Diskominfo

Oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika | 02 Februari 2017 | Dibaca : 255 Pengunjung


Judul InformasiTugas Pokok dan Fungsi Diskominfo
Isi Informasi

Tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika:

“Membantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah diBidang Komunikasi dan Informatika”

Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis urusan sarana komunikasi dan diseminasi informasi, telematika, pengelolaan sistem data elektronik, serta bidang persandian dan telekomunikasi,
  2. penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika meliputi sarana komunikasi dan diseminasi informasi, telematika, pengelolaan sistem data elektronik, serta bidang persandian dan telekomunikasi,
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas-tugas komunikasi dan informatika meliputi sarana komunikasi dan diseminasi informasi, telematika, pengelolaan sistem data elektronik, serta bidang persandian dan telekomunikasi,
  4. pengkoordinasian dan pembinaan UPTD,
  5. pelaksanaan tugas dari Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kategori Informasiberkala
Instansi yang MenguasaiDinas Komunikasi dan Informatika
Download File




Informasi Publik Lainnya :

Lihat Arsip Informasi Publik Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


2597732

Pengunjung hari ini : 101
Total pengunjung : 396033

Hits hari ini : 1065
Total Hits : 2597732

Pengunjung Online: 2