sta
Oleh : Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab.Karangasem | 05 April 2017 | Dibaca : 255 Pengunjung
Judul Informasi | Tupoksi Bappelitbangda |
Isi Informasi |
(Permendagri 57/2007 tentang Juknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan melaksanakan tugas Perumusan kebijakan perencanaan daerah,Koordinasi penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA DALAM PROSES PERENCANAAN
TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA DALAM TAHAPAN PERENCANAAN
|
Kategori Informasi | berkala |
Instansi yang Menguasai | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab.Karangasem |
Download File |
1
2551
2551
1921
2551
Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita
Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita
Pengunjung hari ini : 139
Total pengunjung : 396777
Hits hari ini : 715
Total Hits : 2608321
Pengunjung Online: 3