sta
Oleh : Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab.Karangasem | 05 April 2017 | Dibaca : 255 Pengunjung
| Judul Informasi | Tupoksi Bappelitbangda |
| Isi Informasi |
(Permendagri 57/2007 tentang Juknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan melaksanakan tugas Perumusan kebijakan perencanaan daerah,Koordinasi penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA DALAM PROSES PERENCANAAN
![]()
TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA DALAM TAHAPAN PERENCANAAN
![]() |
| Kategori Informasi | berkala |
| Instansi yang Menguasai | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab.Karangasem |
| Download File |
test
76dd
111ddd#
108ddd#
105ddd
Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita
Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita







Pengunjung hari ini : 113
Total pengunjung : 745868
Hits hari ini : 225
Total Hits : 7616912
Pengunjung Online: 7