sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Detail Informasi Publik

Tupoksi Bappelitbangda

Oleh : Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab.Karangasem | 05 April 2017 | Dibaca : 255 Pengunjung


Judul InformasiTupoksi Bappelitbangda
Isi Informasi
(Permendagri 57/2007 tentang Juknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah)
 
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan melaksanakan tugas Perumusan kebijakan perencanaan daerah,Koordinasi penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
 
 
  
TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA DALAM PROSES PERENCANAAN
 
 
 
 
TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA DALAM TAHAPAN PERENCANAAN
 
  
Kategori Informasiberkala
Instansi yang MenguasaiBadan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab.Karangasem
Download File




Informasi Publik Lainnya :

Lihat Arsip Informasi Publik Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


2608321

Pengunjung hari ini : 139
Total pengunjung : 396777

Hits hari ini : 715
Total Hits : 2608321

Pengunjung Online: 3