sta
Oleh : Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab.Karangasem | 05 April 2017 | Dibaca : 255 Pengunjung
Judul Informasi | Tupoksi Bappelitbangda |
Isi Informasi |
(Permendagri 57/2007 tentang Juknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan melaksanakan tugas Perumusan kebijakan perencanaan daerah,Koordinasi penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA DALAM PROSES PERENCANAAN
![]()
TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA DALAM TAHAPAN PERENCANAAN
![]() |
Kategori Informasi | berkala |
Instansi yang Menguasai | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab.Karangasem |
Download File |
asas
255asasasa
255STANDAR PELAYANAN DISKOMINFO KARANGASEM
255DOKUMEN MANAJEMEN LAYANAN SPBE KABUPATEN KARANGASEM 2024
255DOKUMEN MANAJEMEN PENGETAHUAN SPBE KABUPATEN KARANGASEM 2024
Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita
Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita
Pengunjung hari ini : 353
Total pengunjung : 515795
Hits hari ini : 2406
Total Hits : 6147483
Pengunjung Online: 11