sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Detail Informasi Publik

Tugas Pokok dan Fungsi :

Oleh : Bagian Hukum dan HAM Setda Kab.Karangasem | 06 April 2017 | Dibaca : 255 Pengunjung


Judul InformasiTugas Pokok dan Fungsi :
Isi Informasi

Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Mengkoordinasikan pembahasan perumusan rancangan produk hukum.
  2. Melakukan evaluasi dan kajian hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  3. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum.
  4. Melaksanakan program utama RANHAM.
  5. Mengkoordinasikan penegakkan hukum dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perlindungan, pemajuan, penegakkan, pemenuhan, dan penghormatan HAM.
  6. Melakukan advokasi dan upaya hukum terhadap permasalahan yang timbul.
  7. Mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum Kabupaten/Kota.
  8. Mengundangkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
  9. Menghimpun peraturan perundang-undangan dan mempublikasikan serta mendokumentasikan produk hukum.
  10. Melakukan penyuluhan dan sosialisasi produk hukum.
Kategori Informasiberkala
Instansi yang MenguasaiBagian Hukum dan HAM Setda Kab.Karangasem
Download File




Informasi Publik Lainnya :

Lihat Arsip Informasi Publik Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


4809929

Pengunjung hari ini : 372
Total pengunjung : 467624

Hits hari ini : 5693
Total Hits : 4809929

Pengunjung Online: 7