sta
Oleh : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Karangasem | 13 Oktober 2022 | Dibaca : 255 Pengunjung
Mengingat semakin meningkatnya kembali kasus covid-19 di Kabupaten Karangasem, berikut kami sampaikan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Karangasem, dan setiap masyarakat yang melaksanakan upacara adat wajib mengajukan permohonan ijin melalui satgas covid-19 :
1
2551
2551
1931
2551
Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita
Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita
Pengunjung hari ini : 132
Total pengunjung : 397054
Hits hari ini : 806
Total Hits : 2610148
Pengunjung Online: 3