sta
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan Pelayanan | Mengisi formulir keberatan atas informasi yang sudah dilampiri fotocopy KTP/SIM/Paspor/KTM pemohon yang datang secara langsung atau permohonan informasi melalui datang langsung ke kantor, email, fax, surat, maupun online ke laman ppid.karangasemkab.go.id. |
2 | Sistem , mekanisme dan prosedur | |
Garis besar prosedur : Diawali dengan Pemohon menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui (1) Datang langsung, kirim email atau faximili dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM). Petugas memproses formulir keberatan atas informasi yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon. Petugas memenuhi permintaan keberatan atas informasi , sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik. |
||
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Informasi yang tersedia bisa langsung diberi hardcopy atau softfile, dan yang belum tersedia atau dikecualikan akan diproses sesuai peraturan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari Kerja. |
4 | Biaya/tarif | Informasi yang tersedia bisa langsung diberi hardcopy atau softfile, dan yang belum tersedia atau dikecualikan akan diproses sesuai peraturan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari Kerja. |
5 | Produk pelayanan | Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan Perguruan Tinggi dll. |
6 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Keberatan atas informasi dapat disampaikan secara tertulis melalui formulir yang tersedia dan ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemkab Karangasem
Kantor Diskominfo Kabupaten Karangasem
Jl. Ngurah Rai No. 29 Amlapura
Telp. (0363)21037
email: diskominfo@gws.karangasemkab.go.id
laman: ppid.karangasemkab.go.id
|
2. Standar Pengelolaan Keberatan Atas Informasi
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum |
PP 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standart layanan Informasi Publik. |
2 | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Ruang layanan informasi Komputer , Internet dan printer Formulir Keberatan Atas Informasi ATK Brosur Media Internal |
3 | Kompetensi Pelaksana |
SDM yang memiliki pengetahuan tentang peraturan, kebijakan, profil Kabupaten Karangasem SDM yang memiliki keterampilan menggunakan teknologi informasi SDM yang memiliki kemampuan kerja di bidang kehumasan SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, dan integritas yang tinggi |
4 | Pengawasan internal |
1. Supervisi atasan langsung 2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional 3. Dilaksanakan secara periodik sesuai kebutuhan 4. Konsistensi dalam memberikan teguran dan sanksi |
5 | Jumlah Pelaksana | Pelaksana yang terdiri dari Staf PPID, PPID Pelaksana |
6 | Jaminan pelayanan | Pelayanan terhadap penanganan sengketa Informasi publik seputar Kabupaten Karangasem dilakukan dengan proses yang cepat, akurat, sistematis, dan prosedural. |
7 | Evaluasi kinerja pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 6 (enam) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |
Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita
Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita
Pengunjung hari ini : 512
Total pengunjung : 467069
Hits hari ini : 7626
Total Hits : 4800688
Pengunjung Online: 10