sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Profil

PROFIL PPID KABUPATEN KARANGASEM



Struktur Organisasi PLID

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi:
    1. melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Daerah;
    2. mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan; dan
    3. pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dandokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaaninformasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yangditentukan.
  2. Pengarah :
    1. memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;
    2. memberikan persetujuan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;
    3. memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan
    4. memberikan persetujuan atas pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi; dan
    5. dalam menjalankan tugasnya, berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
  3. Tim Pertimbangan :
    1. membahas usulan informasi yang dikecualikan;
    2. memberikan pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan; dan
    3. memberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini.
  4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama :
    1. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
    2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
    3. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
    4. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
    5. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
    6. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
    7. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentsi;
    8. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
    9. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
    10. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
    11. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
    12. menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
    13. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :
    1. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangan;
    2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama
    3. dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
    4. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
    5. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
    6. mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem; dan
    7. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
  6. Bidang-Bidang :
    1. bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas memberikan pelayanan informasi sesuai dengan mekanisme internal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (standar operasional prosedur);
    2. bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, bertugas mengolah data yang akan disajikan sesuai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan yang telah dikuasai;
    3. bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi; dan
    4. bidang Pendukung Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas memberikan pelayanan dan dukungan administratif serta teknis operasional sarana dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi.
  7. Pejabat Fungsional :
    1. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
    2. menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasisecara berkala dan sesuai kebutuhan;
    3. melaksanakan kebijakan teknis Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
    4. menjamin ketersediaan dan akselerasi Informasi dan Dokumentasi bagi Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip, pelayanan prima;
    5. mengumpulkan, mengolah, mengkompilasikan bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan Informasi Publik; dan
    6. mencetak dan menggandakan Informasi dan Dokumentasi (soft copy/hard copy) sebagai layanan Informasi dan Dokumentasi kepada Pemohon Informasi Publik.

VISI DAN MISI

  • VISI
    "Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
  • MISI
    • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
    • Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi
    • Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia

 

  • MOTTO
    Cerdas, Efisien, Rapi, Mudah, Akurat dan Terpercaya (CERMAT)

 

SK BUPATI NOMOR 436/HK/2022 TENTANG PPID 


Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


4745943

Pengunjung hari ini : 56
Total pengunjung : 463753

Hits hari ini : 1032
Total Hits : 4745943

Pengunjung Online: 1