sta
Oleh : | 24 Februari 2015 | Dibaca : 4919 Pengunjung
Kemajuan dunia informasi makin terasa di era informasi dan transparansi publik dewasa ini, menyusul makin gencarnya implementasi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Guna memberi pencerahan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun PPID Pembantu yakni para SKPD yang termasuk badan publik, Diskominfo Kabupaten Karangasem menggandeng Komisi Informasi (KI) Propinsi Bali, memberikan sosialisasi pengelolaan Informasi dan Dokumentasi 24-2-2015, diikuti 51 orang pejabat PPID dari utusan SKPD dilingkungan Pemkab Karangasem, dengan narasumber I Gede Agus Astapa dan A A Gede Widiana Kepakisan dari KI Bali.
Kadiskominfo Ir. I Gde Ngurah Yudiantara, MM melaporkan, kegiatan pelatihan pengelolaan informasi dan dokumentasi oleh badan publik, merupakan kewajiban yang diisyaratkan dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setelah 7 tahun UU tersebut berlaku baru saat ini tuntutan kebutuhan akan kesiapan lembaga publik terhadap pelayanan informasi publik dirasakan mendesak. Sebagai upaya implementasi UU tersebut, usai pelatihan tahap pertama akan dilanjutkan dengan pelatihan tahap kedua dengan materi yang lebih fokus. Adapun landasan hukum kegiatan pelatihan adalah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Permendagri No 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kemendagri dan Pemda serta Keputusan Bupati Karangasem No. 29 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemkab Karangasem. Tujuannya adalah agar PPID maupun PPID Pembantu memahami da trampil dalam sistim pengelolaan informasi dan dokumentasi, mengingat badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan setiap saat, berkala dan serta merta.
Narasumber Widiana Kepakisan dan Agus Astapa mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan demokrasi dimana salah satunya adalah masalah keterbukaan informasi. Hal tersebut sekaligus memaknai tradisi pemerintahan yang tertutup berubah menjadi terbuka terhadap informasi negara yang selama ini dianggap rahasia. Hal itu tidak saja menyangkut birokrasi (eksekutif, legeslatif, yudikatif) tetapi juga masalah organisasi kemasyarakatan yang menggunakan dana negara. UU KIP mengatur kewajiban memberikan informasi serta mengatur klasifikasi informasi sehingga memberi kepastian hukum tentang informasi yang wajib dibuka kepada publik dan yang dikecualikan.
Ditekankan, konsistensi UU - KIP penting sebagai landasan hukum berkaitan dengan hak memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi cepat, tepat, murah dan proporsinal, pengecualian bersifat ketat terbatas, kewajiban badan publik membenahi sistim dokumentasi dan pelayanan informasi. Setiap badan publik berkewajiban membuka akses informasi berkaitan dengan badan publik untuk masyarakat luas. Melalui mekanisme keterbukaan itu diharapkan akan dapat mendorong tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat secara transparan dan akuntabilitas tinggi dalam mewujudkan demokrasi dengan esensi pelayanan mayarakat. Dengan demikian bakal mempercepat pula perwujudan pemerintah yang terbuka sebagai strategi mencegah KKN dan mewujudkan good governance.
Ditambahkan, UU-KIP ini menunjukkan komitment kemauan politik merespon gerakan masyarakat sipil mewujudkan transparansi, membuka dialog publik dalam mengambil keputusan, sekaligus memenuhi hak azasi manusia sebagai bentuk menciptakan kepercayaan publik kepada lembaga publik. Sesuai fungsi pemerintahan adalah menjalankan sistim menegakkan hukum dan melakukan distribusi kesejahteraan dan menjaga ketertiban. Demikian halnya tentang tanggungjawab lembaga publik dahulu hanya terbatas secara struktural saja namun sekarang wajib disampaikan kepada masyarakat karena menggunakan dana masyarakat.(Diskominfo Kab. Karangasem)
Oleh : | 24 Februari 2015 | Dibaca : 4919 Pengunjung
Pelatihan Tingkatkan Peran PPID Dalam Kelola Informasi Publik
482Komisi Informasi Provinsi Bali Launching E Monev KIP 2025 di Kabupaten Karangasem
246Sosialisasi Keterbukaan Informasi publik
2538Diskominfo Karangasem Fasilitasi Bimtek Monev KIP Tahun 2024
5866Peran PPID dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa
Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita
Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita







Pengunjung hari ini : 208
Total pengunjung : 594878
Hits hari ini : 300
Total Hits : 7143394
Pengunjung Online: 3