sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Baca Berita

Diskominfo Undang Komisi Informasi Bali Sosialisasikan Pengklasifikasian Informasi

Oleh : | 29 Maret 2016 | Dibaca : 2429 Pengunjung

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar sosialisasi terkait pengklasifikasian informasi dan uji konsekuensi informasi publik di Aula Diskominfo, Selasa (29/3). Kegiatan dihadiri Asisten III Ir. I Wayan Supandhi, M.Si, Kepala Dinas Kominfo Ir. Ngurah Gde Yudiantara, M.M dan undangan dari seluruh SKPD, Camat serta Lurah se-Kabupaten Karangasem dengan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Bali, I Nyoman Gde Legawa Partha dan Widiana Kepakisan.

Kepala Dinas Kominfo, Ir. Ngurah Gde Yudiantara, M.M melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi PPID ini berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi publik sehingga menjadi kewajiban setiap Badan Publik untuk menyediakan akses terhadap informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, kecuali beberapa informasi tertentu yang diklasifikasikan sebagai informasi yang tidak boleh di publikasikan.

Asisten III Ir. I Wayan Supandhi, M.Si membuka kegiatan dengan membacakan sambutan Bupati Karangasem yang menjelaskan bahwa di era keterbukaan saat ini, setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana. Lebih lanjut  dikatakan Supandhi, Pemkab Karangasem telah menerapkan keterbukaan informasi publik melalui situs elektronik termasuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara terkait pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Dalam kesempatan ini, diintruksikan kepada seluruh SKPD agar segera membuat subdomain website untuk mempermudah dan mempercepat arus komunikasi-informasi antara pejabat publik dengan masyarakat.

Materi pertama disampaikan Widiana Kepakisan membahas manajemen pengelolaan informasi dan dokumentasi secara garis besar. Dijelaskan Widiana lebih lanjut bahwa informasi publik dibagi menjadi dua yakni informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan dimana informasi dikecualikan jika informasi mengandung rahasia negara, rahasia pribadi maupun rahasia bisnis. Widiana menambahkan dalam melaksanakan tugasnya PPID maupun pemohon informasi mempunyai Hak dan Kewajibannya masing-masing berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pada sesi kedua, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Nyoman Gde Legawa Partha menjelaskan lebih rinci seputar pengklasifikasian informasi dimana dibedakan menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terbuka serta informasi yang dikecualikan/tertutup. Lebih lanjut disampaikan Legawa, informasi termasuk dikecualikan jika informasi tersebut menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan  negara, mengungkap kekayaan alam indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi, memo atau surat-surat antar/intra badan publik, serta merupakan info yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU.

Legawa menambahkan, berdasarkan pasal 17 UU-KIP Pengecualian Informasi Publik didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan, setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya, atau sebaliknya. (Diskominfo/Leoni WS)


Oleh : | 29 Maret 2016 | Dibaca : 2429 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


4802332

Pengunjung hari ini : 573
Total pengunjung : 467131

Hits hari ini : 9270
Total Hits : 4802332

Pengunjung Online: 2