sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Baca Artikel

Benda Magis Sebagai Koleksi Museum Puri Gede Karangasem Banyak Menyimpan Keris Bertuah Oleh: I Komang Pasek Antara

Oleh : karangasemkab | 14 Maret 2014 | Dibaca : 1721 Pengunjung

Museum berfungsi  sebagai media pengumpulan, pemeliharaan/penyelamat, serta informasi benda-benda budaya hasil proses kreativitas  manusia. Khususnya Museum yang berstatus Museum Umum, memiliki beragam koleksi benda-benda budaya. Salah satu diantara  koleksi-koleksi  beragam itu adalah koleksi yang digolongkan kedalam benda-benda magis (gaib) yang mempunyai nilai-nilai lain diluar akal logika rasional manusia yaitu “kekuatan sakti”.

Pada umumnya di Museum,  koleksi benda magis tersebut digolongkan  klasifikasi etnografi, namun dapat juga di masukkan pada jenis klasifikasi lain tergantung dominasi unsur yang terdapat pada benda koleksinya.

Teori Batas Akal
Eksistensi budaya magis sebagai instrument dalam kehidupan manusia dimuka bumi ini sangat relevan dengan teori yang di temukan J.G. Frazer dan R.H.Codingtron seperti dikutip Koentjaraningrat, 1985 : 223 – 225, sebuah “teori batas akal” oleh sarjana besar J.G. Frazer dalam bukunya berjudul  The Golden Bough menyatakan, manusia memecahkan soal-soal hidupnya dengan akal dan sistem pengetahuanya, tetapi akal dan sistem pengetahuanya itu ada batasnya. Makin maju kebudayaan manusia makin luas batas akal itu, tetapi dalam banyak kebudayaan batas akal manusia masih sempit. Soal hidup yang tidak dapat di pecahkan dengan penggunaan akal (rasio) dicari pemecahanya secara magis atau melalui ilmu gaib.

Magis, menurut Frazer segala perbuatan manusia (termasuk abstraksi-abstraksi dari perbuatan) untuk mencapai maksud melalui kekuatan yang ada pada alam, serta seluruh kompleks anggapan  yang ada di belakangnya.

Disisi lain “kekuatan sakti” merupakan obyek kepercayaan yang dianggap ada dalam gejala-gejala alam, dan hal-hal yang luar biasa berupa tokoh manusia, tumbuh-tumbuhan, binatang, benda-benda, dan suara yang luar biasa. Kepercayaan itu dilukiskan oleh seorang pendeta Nasrani, R.H Codrington.

Meseum Negeri Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), salahsatu Museum  yang ada di Indonesia yang pernah penulis bertugas sejak taun 1991-1996 lalu memiliki ribuan koleksi dari berbagai jenis klasifikasi, termasuk koleksi benda-benda magis (gaib) atau benda-benda yang memiliki “kekuatan sakti”  di pajang  artistik penuh kesan relegi di dalam vitrin di  ruangan pameran tetap Museum NTB.

Memang, memahami/mengkaji secara total benda magis terasa sangat kompleks sekali. Tidak cukup hanya berpijak pada teori J.G Frazer dan H.R Codnigton di atas.Paling tidak dengan mengacu pada teori tersebut, minimal dapat mengenal sedikit tentang banyak hal-hal yang berbau magis.

 

Benda Magis Koleksi Museum NTB
Contoh benda-benda yang pernah penulis lihat di pajang di pameran tetap Museum NTB itu digolongkan dalam koleksi mistik.  Terlepas perbedaan antara istilah mistik dan magis. Jelasnya kedua istilah itu memiliki nilai relegi “kekuatan sakti” yang ada di belakangnya.

Ada beberapa koleksi magis/mistik yang dimiliki oleh Museum NTB. yakni diantaranya: 1) dua buah batu peramal (meramal nasib seseorang); 3) Wariga (meramal hari baik/buruk); 3) Peda lo’i (penolak roh halus); 4) Danci (mengusir roh jahat);  5) Bebadong (pertahanan kekebalan); 6) Kemalik Genter (penangkal petir); 7) Alqur’an (ajimat); 8) Fosil kayu (penolak bala) ; 9) dua buah batu berwarna putih dan coklat (sebagai batu kemerasan, karena diharapkan tuahnya) ; 10) uang kepeng (penolak bala) ; 11) Poh Jengik (alat memandikan ternak penolak bala).   

Koleksi magis lain di Museum NTB: sepasang Danci (mengusir roh jahat) bahan: dari perunggu. Danci ini berasal/di buat di Kabupaten Bima (NTB) dipergunakan sebagai alat kesenian musik, guna mengiringi nyanyian seorang bayi sebelum berumur 40 hari (sebelum menginjak tanah) Nyanyian itu di nyanyikan oleh pengasuh, dengan memakai umbak siwa =, diiringi dengan mantera-mantera. Nyanyian tersebut dikenal sebagai lagu tertua di Bima, seperti lapepenge, arungele, dan jengele.

Keris Puri Gede Karangasem
Selain Museum sebagai tempat melestarikan banda-benda  magis seperti terurai di atas, dikalangan masyarakat Bali khususnya yang masih kental mengenal hal-hal yang berbau magis masih banyak menyimpan dan mempercayai benda-benda pusaka yang memiliki roh bertuah untuk tujuan mistis, seperti halnya benda Keris.

Hasil perbincangan penulis dengan  Pengelingsir Puri Gede Karangasem, Bali, Anak Agung Bagus Ngurah Agung, S.H. MH sebagai pewaris tahta Puri Gede dikenal sebagai kolektor keris hasil pembelian maupun warisan jaman kerajaan dulu dari leluhurnya mempercayai hal itu. Beberapa keris bertuah yang dikeramatkan disimpan disana dan sewaktu-waktu dipamerkan kepada publik.

Karena banyaknya banda magis keris tersimpan dan terpelihara di  Puri Gede Karangasem sudah selayaknya Puri Gede Karangasem mendirikan Museum Keris satu-satunya di Kabupaten Karangasem. Semoga!

Umumnya bentuk banda magis (gaib) terdiri dari dua golongan yaitu yang bertujuan baik dan bertujuan jahat/tidak baik. Kedua ilmu itu berdampak positif dan negatif terhadap sipemakai.

Meminjam istilah Antropolog Prof. Dr. Koentjaraningrat, koleksi diatas di golongkan menjadi ilmu gaib produktif (beternak), ilmu gaib penolak (penolak bencana) dan ilmu gaib meramal.

Nah, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hasil proses benda-benda magis atau mistik koleksi Museum Nusa Tenggara Barat itu sangat relevan seperti yang ditemukan oleh J.G Frazer dan H.R Codnington di atas.

Benda-benda magis yang dimiliki/dipercayai mempunyai tuah oleh sebagian masyarakat Indonesia seperti halnya benda magis koleksi oleh Museum NTB masih banyak digunakan oleh masyarakat untuk tujuan tertentu.

Membicarakan bentuk-bentuk kepercayaan benda-banda magis yang hidup di masyarakat, rasanya takan pernah dijawab secara tuntas apalagi dari kacamata ilmiah. Tampaknya bentuk relegi itu terus hidup seiring dengan kemajuan jaman, meskipun teknologi telah merambah pada segala aktivitas manusia. Hanya saja relegi diletakan pada proporsi tertentu. Contoh, beberapa tahun lalu bentuk relegi santet, kepercayaan masyarakat Jawa pernah diangkat kepermukaan melalui media masa cetak. Ada yang mengusulkan masuk dalam KUHP



Artikel Lainnya :

Lihat Arsip Artikel Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


4788415

Pengunjung hari ini : 651
Total pengunjung : 466195

Hits hari ini : 4672
Total Hits : 4788415

Pengunjung Online: 13