sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Baca Artikel

Menelisik Pornografi di Indonesia

Oleh : karangasemkab | 16 Juli 2014 | Dibaca : 4104 Pengunjung

Oleh : Nyoman Tusthi Eddy

 

Salah satu syarat mutlak untuk mencermati pornografi adalah definisi yang akurat. Meskipun definisi tidak sepenuhnya memberikan jaminan ketetapan maka: paling sedikit definisi memberikan landasan yang jelas dalam memberikan makna.

Kamus Besar Bahasa Indonesiamemberikan definisipornografi sbb: (1). Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan tulisan atau lukisan untuk membangkitkan nafsu birahi. (2) Bahan bacaan dan yang sengaja dan semata-mata dirancang untuk memberikan nafsu birahi dalam seks (1993 : 782). Ensiklopedi Indonesia memberikan batasan lebih tajam,yaitu “bahan yang dirancang dengan sengaja dan semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks”. Dengan demikian ini karya seni dan sastra n a s k a h - n a s k a h kedokteran yang sering terang-terangan tidak bersifat pornografi, walaupun dalam hal tertentu mungkin dianggap cabul.”(Edisi khusus ,Jilid 5,hlm 2749).

Dengan ketiga definisi dalam kedua buku itu kita dapat memilih mana karya pornografi dan mana bukan pornografi. Motif sengaja dengan tujuan memancing bangkitnya nafsu birahi dapat menjadikan landasan untuk membedakan karya pornografi dan bukan pornografi. Ilustrasi teks kedokteran dan seksologi bukan karya pornografi jika penyebarannya sesuai dengan fungsi dan sasarannya.

Perbuatan seksual satu jenis mahluk guna memikat lawan jenis kelaminnya secara biologis adalah wajar tanpa perbuatan itu semua mahluk di planet bumi akan musnah. Pada manusia perbuatan ini ada yang digolongkan pornografi dan bukan pornografi; sedangkan pada hewan semuanya wajar. Perbedaan ini disebabkan adanya perbedaan dimensi hidup antara manusia dengan hewan.

Kelebihan dimensi hidup manusia dari mahluk lain yaitu kebudayaan, memberikan batasan-batasan tertentu terhadap perbuatannya. Dengan kebudayaan manusia tidak bisa lagi sekehendak hatinya mengekpresikan perbuatan seksual kepada lawan jeniskelaminnya. Justru dalam predikat inilah ia mendapat predikat manusia.

Ekspresi seksual manusia dibungkus dalam simbol-simbol atas nama kebudayaan (khususnya nilai-nilai kesusilaan), manusia tidak bisa meekspresikan hasrat seksualnya diluar simbol-simbol . Julius Fast dalam bukunya Body Language (terjemahan Nyonya Singgih: Bahasa Tubuh), mengungkapkan secara naluriah mnusia mengekspresikan hasrat seksualnya untuk menarik lawan jenis kelaminnya. Tetapi karena manusia sudah menjadi homosimbolikum (mahluk simbolik), ekspresi bahasa tubuh inipun tetap terbungkus dalam simbol-simbol.

Demikianlah pengungkapan daerah-daerah erotik lewat bentuk tertentu tidak dengan sendirinya bisa disebut pornografi.Hanya yang bertujuan untuk merangsang nafsu birahi dengan sengaja dan tidak pada tempatnya, termasuk pornografi.

Patung Lingga-Yoni yang melambangkan alam penciptaan dan kesuburan menurut Siwaisme bukanlah pornografi, karena: (1). Struktur fisiknya sudah mendapat sentuhan estetik, sehingga sepenuhnya sudah menjelma menjadi karya seni (bukan lukisan vulgar).(2). Dibuat untuk tujuan spiritual, bukan untuk mengelitik nafsu birahi.

Sejarah pornografi sudah saangat tua. Dalam berbagai pustaka yang terpendam (tak banyak orang yang mengenal dan membaca) banyak terdapat ungkapan-ungkapan yang bernuansa pornografi.Hal ini antara lain diungkapkan oleeh A.Mustofa Bisri dalam tulisannya ”Pornografi” (DR, 26 – 31 Juli 1999, hlm.45). Anekdot-anekdot yang bernuansa pornografi tampaknya disini untuk humor.

Pornografi akan menimbulkan sensasi sosial jika dengan sengaja dan sistematis disebarluaskan melalui berbagai media massa.Jadi media massa memegang peranan penting.Tumbuh dan berkembangnya pornografi saat ini karena diusahakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu pula.Pornografi berubah posisi dari media ”bersyahwatria” menjadi komoditi pebisnis seks. Tujuan asalnya dikelola untuk tujuan baru yaitu bisnis.Dengan posisinya yang baru ini pornografi semakin kuat mencekam masyarakat, sebab aspek yang satu mendukung aspek lain secara timbal balik dan solid.Pornografi telah menjelma menjadi industri.

Menguatnya industri pornografi dunia pernah diliput oleh Harian Jawa Pos dalam even AVN Adult Entertainment Expo di Las Vegas Nevada,10 -13 Januari 2007 ( Jawa Pos, 23-1-2007,hlm. 1 + 15).Dalam evenini pornografi sudah menjadi fenomena budaya yang sangatkompleks, dan tampaknya sangat sulit diantisipasi hanya dengan undang-undang.Model pornografi yang tersebar luas saat ini adalah produk kebudayaan barat.Pertumbuhannya dimulai dari kebebasan berpikir dan berpendapat, kemudian berlanjut kearah kebebasan bersikap dan berekspresi, termasuk kebebasan seks.Pornografi adalah salah satu bentuk dari produk kebebasan seks.Jadi pornografi yang sedang melanda dunia sekarang ini adalah rembesan kebudayaan barat lewat berbagai media yang semakin lama semakin kompleks dan sulit dipantau.Sulitnya memantau dan mencegah pornografi juga disinggung oleh A.Mustofa Bisri dalam tulisannya :Pornografi”.

Ia bertanya: ”Kalau misalnya Anda bisa mencegah mereka melihat film atau VCD, apakah Anda juga bisa mencegah mereka beriseng–ria melalui internet?” (DR,26-31 Juli 1999,hlm.45).Sektor yang paling banyak memanfaatkan pornografi saat ini bukanlah kesenian, melainkan ekonomi. Pelaku ekonomi paham, pengungkapan prilaku seksual atau penayangan daerah-daerah erotik dalam iklan akan sangat menarik (terutama bagi lelaki)

Di dunia iklan, tempatpornografi dimanfaatkan, timbul semacam jargan sinisme : ”tubuh wanita sudah dijual habis-habisan”. Hampir tidak ada iklan tanpa wanita, dan sangat jarang iklan yang tidak mengekspose daerah-daerah erotik wanita.

Dalam Catatan Kebudayaan yang berjudul ”Pasar” Moh Wan Anwar mengungkapkan kejamnya iklan dalam membujuk konsumen. Permintaan publik akan dirayu habis-habisanmelalui pelayanan dan pencitraan di media massa yang mengeksplorasi bahasa retoris, stilistis, penuh fiksi dan impian”. (Horison, April 2006,hlm.4). Dalam model iklan seperti inilah pornografi bermetamorfosis ikut menggempur konsumen habis-habisan.adi meruyaknya pornografi saat ini tidak semata-mata disebabkan oleh ”keisengan ”seks, tetapi telah menjadi bagian dari industri dan ekonomi. Efek kehidupan kota-kota besar yang melahirkan manusia-manusia kesepian, terasing, kelelahan, frustasi, menjadi sasaran prodak industri pornografi. 

Dasar pemikiran usaha memerangi pornografi adalah untuk mencegah dampak pornografi baik yang bersifat kriminal maupun moral. Bagi Indonesia hal ini menjadi lebih urgen karena agama ikut menjadi salah satu dasar negara. Pornografi dianggap dapat menyuburkan berbagai penyimpngan seks yang bertentangan dengan moral bangsa.

Dampak pornografi tidak sama antara jenis pornografi yang satu dengan jenis yang lain. Perbedaan ini tergantung pada: ( 1 ). Kualitas pornografi, ( 2 ). Media pornografi (3). Lapisan Masyarakatnya.Semakin tinggi penonjolan seksual suatu pornografi semakin kuat pula daya rangsangnya. Dengan demikian dampaknya semakin dalam dan luas.

Media pornografi pun ikut menentukan kuat/lemahnya daya rangsang pornografi. Pprnografi lewat audio visual lebih kuat daya rangsangnya dari dibandingkan pornografi dalam bahasa verbal. Film dan video porno sangat kuat rangsangannya karena seluruh indra penikmat tersentuh rangsangannya. Kejahatan seks banyak terjadi setelah pelakunya menyaksikan film atau video porno.

Lapisan masyarakatnya juga menentukan sejauh mana dampak pornografi. Orang-orang yang imannya kuat dan moralnya teguh tak akan terpengaruh oleh pornografi. Kalangan remaja lebih mudah terpengaruh oleh pornografi dibandingkan dengan orang yang sudah berumur. Para penderita psikoseksual (misalnya satiriasis dan nympomania ) sangat terpengaruh oleh pornografi.

Dalam hal dampak pornografi harus dikecualikan gambar-gambar yang bercorak pornografi, digunakan dalam dunia medis. Karena dampak yang diharapkan untuk kesehatan, maka hal ini tidak bisa dikatagorikan pornografi.

Reaksi terhadap keberadaan pornografi di Indonesia mengalami pasang surut. Di tahun 1940- an Pemerintah jajahan sudah pernah memberikan seaksiterhadap jenis bacaan yang disebut bacaan cabal. Meskipun bukan oleh pemerintah, reaksi serupa pernah ditunjukan kepada sejumlah novel karya Motinggo Busye di tahun 1970-an. Reaksi ini tidak sampai marak karena wilayah pornografi baru sebatas barang cetakan yang penyebarannya tidak begitu luas.

Keberadaan pornografi di Indonesia semakin jelas dan meluas setelah piranti audio-visual (TV, VCD, dsb ) tersebar luas. Lewat piranti elektronik pornografi berpotensi penuh mempengaruhi masyarakatnya. Selain intensitasnya sangat kuat ,jangkauan wilayahnya sangat luas. Piranti mutakhir(internet dan HP) ikut memperkuat keberadaan pornografi.

Keberadaan pornografi di Indonesia memang bervariasi Pornografi lewat TV dan VCD saat ini keberadaannyaterbuka karenakedua piranti itu sudah menelusup sampai ke desa-desa dan bisa disaksikan oleh setiap orang, kemudian disusul oleh HP dan internet. Meskipun pengangses internet kini sudah berlevel dunia, wilayahnya masih terbatas pada elit tertentu.

Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dimana Agama diikutsertakan menjadim dasar moral bangsa jelas menolah penyebaran fornografi. Amerika Serikat, yang dasar moralnya libralisme, tahun 1977 pernah menyatakan perang total terhadap pornografi (Sari Pers,Juli 1977, hlm.32-33).

Penanggulangan pornografi di Indonesia diatur dengan undang-undang yang termaktub dalam KUHP Bab XIV, Pasal 281-303, dengan topik: Kejahatan Terhadap Kesusilaan.

Persoalan yang kita hadapi sekarang adalah kelemahan pelaksanaan Undang-undang yang sudah ada, bukan tidak adanya undang-undang.Karena itu pembentukan RUU Anti pornografi (RUU AP) adalah tindakan mubazir. Di samping itu meskipun RUU AP sudah direvisi beberapa kali, tampaknya masih bermuatan politis ,dan menyentuh wilayah yang berada diluar wilayah pornografi. Jika hal ini terjadi maka undang-undang itu akan menjadi alat penindas kemanusiaan dan mengerdilkan keberagaman kebudayaan.

Gagasan memerangi pornografi di Indonesia wajar adanya, tetapi tidak mesti membentuk undang-undang. Sebab masalah pornografi di Indonesia saat ini tidak lagi berdiri sendiri. Pornografi telah menyusup ke berbagai sektor dan mengukuhkan diri disana dengan berbagai bentuk metamorfosisnya. Jadi masalah yang kita hadapi dalam memerangi pornografi seperti yang dikatakan oleh A.Mustofa Bisri : ”Akar masa-lahnya ketidakmampuan kita untuk bersama-sama,secara bersungguh-sungguh melawan penjajahan dunia danmateri terhadap diri kita sendiri ”.(DR.26-31Juli 1999, hlm.45).Selengkap dan sehebat apapun undang-undang yang kita miliki, kalau kita sebagai subyek undang-undang lemah, maka undang-undang tinggal sebagai undang-undang, sedangkan pornografi jalan terus.*



Artikel Lainnya :

Lihat Arsip Artikel Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


4791567

Pengunjung hari ini : 815
Total pengunjung : 466359

Hits hari ini : 7824
Total Hits : 4791567

Pengunjung Online: 3