sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Baca Artikel

Profil Bank Sampah Terpadu“Karang Tani Makmur “

Oleh : karangasemkab | 15 Juli 2014 | Dibaca : 2527 Pengunjung

Sampah yang identik dengan anggapan negatif, Sampah yang ada di image Masyarakat dikenal adalah benda yang kotor, Jorok, Bau yang tidak sedap, berpotensi membawa penyakit atau virus, tempat bersarang nyamuk, dan hal buruk lain. Bisa dilihat betapa ironisnya Tumpukan sampah yang kebanyakan ada disembarang Tempat yang belum  diatur Lokasi dan disediakan  Lahan Pembuangannya, menambah kesan kumuh, dan berpotensi akan menyumbat saluan air/ got yang dapat mengakibatkan banjir. Belum lagi akan keberadan Sampah Plastik yang mempunyai Andil besar dalam hal merusak Lingkungan, merusak tanah Pertanian.

Secara Kelembagaan baik Banjar Dinas ,Desa Dinas atau Desa Pekraman belum banyak bisa berbuat banyak dalam  hal mengatur Warganya/ Krama Banjarnya karena kurangnya kesadaran Masyarakat akan dampak kalau Sampah dibuang Sembarangan. Kebanyakan Masyarakat masih kebanyakan menuntut hak saja,agar Tempat kelihatan bersih, tidak ada tumpukan dan bau sampah yang mengganggu, namun disisi lain masalah kebersihan sering hanya dibebankan   pada Pemerintah Dinas DKP khusunya Tenaga-Tenaga Pekerja Kebersihan. Dengan  amanat Sistem pengelolaan sampah di bank sampah sesuai dengan peraturan Undang-Undang no 18 Tahun 2008, bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya dengan cara pengurangan sampah, dan penanganan sampah, dengan menabung di bank sampah, menekankan juga pentingnya menggerakan masyarakat agar tahu dan mau berpartisipasi secara aktif dalam mengelola sampah rumah tangga. Dalam sistem pengelolaan sampah dengan menabung di bank sampah ini, diperlukan partisipasi masyarakat. Dengan memberdayakan masyarakat maka sistem pengelolaan ini dapat berdiri secara mandiri tanpa bergantung kepada bantuan luar, serta kemandirian masyarakat dapat terwujud. Selain memberdayakan masyarakat, dalam upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah diperlukan juga upaya memberdayakan keluarga.

Pembangunan Daerah Bali yang berdasarkan Budaya dijiwai oelh Agama Hindu dan Konsep Tri Hita Karana, untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat melalui Penyeimbangan ketiga Pilar, yaitu ketiga Pilar Ekonomi ( Green Ekonomi), Pilar Budaya ( Green Culture dan Pilar Lingkungan Hidup ( Environmental).ketiga Pilar tersebut apabila tidak bersinergi akan menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.

Hal lainnya juga adalah sampah yang tidak ramah lingkungan harus ditekan dengan re-use, re-cycle, re-duce yang telah kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Upaya dalam menciptakan lingkungan yang sehat, salah satunya dengan mengolah sampah rumah tangga masih terus ditingkatkan sosialiasinya ke dalam komunitas atau masyarakat sekitar. Dengan mengolah sampah rumah tangga dari lingkungan terkecil yaitu keluarga maka akan dapat mengantisipasi timbulnya penyakit atau virus yang berbasis lingkungan.

Bali Sebagai Tujuan Wisata, dengan mengedepankan kebersihan, kenyaman dengan gerakan Bali Clean and Green, sudah barang tentu Penanganan Pengelolaan Sampah menjadi Prioritas Utama. Begitu pula  Ditempat TPST Edukasi tersebut bisa dijadikan sebagai wahana Pembelajaran dalam Pengelolaan Sampah. Dalam hal Penangan Sampah kedepannya secara Jangka Panjang perlu memberikan Pemahaman/ Edukasi dari sejak bangku PAUD/ TK, SD,dan Sekolah Menengah. Edukasi tentang Pengelolaan Sampah  yang bisa dikaitkan dengan Kearifan Lokal , yang merupakan Nilai-Nilai Budaya yang didasari oleh Pemahaman Keagamamaan Yang dilandasi oleh Tri Hita Karana  , sangat memungkinkan dikemas dalam bentuk Awig / Perarem Banjar atau Desa Pekraman.

Gubernur Mangku Pastika mendeklarasikan Tanggal 22 Pebruari 2010, mendeklarasikan Bali Green Province . Untuk menuju Green Province dibuat Strategi Dasar yaitu Green Culture, Green Economy, Clean&Green.  Dalam Perda Propinsi Bali  No 5 Tahun 2011, jelas mengatur tugas dan wewenang masing-masing, seperti Gubernut,Bupati/Pemerintah Kabupaten wajib menyedikan TPS,dan atau TPST              (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu). Setiap Desa Pekramana, pengelola kawasan suci kawasan Pemukiman, kawasan pariwisata, kawasan Industri wajib melakukan Pengolahan Sampah secara aman bagi Kesehatan dan Lingkungan.    


Sebagai Gambaran diatas untuk memudahkan Sosialisasi dan Pemahaman Pengelolaan Sampah, Masyarakat Perlu melihat contoh nyata dilapangan seperti apa Pengelolaan sampah sudah dilakukan dengan baik,benar , efektip dan Terpadu., sehingga nantinya dapat dilihat dan ditiru langsung oleh Masyarakatnya menyesuaikan dengan Kondisi Lingkungan Masing-Masing.
Identitas  Kelompok Pengelola Sampah : (Terlampir )
1)    Nama Kelompok Pengelola : Karang Tani Makmur
2)    Alamat Sekretariat    : Jl Serma Gejer, Tegallinggah
3)    Alamat Produksi    :  Banjar Dinas Tumbu Kaler, Desa Tumbu.

Target Layanan :
1.    Kantor –Kantor Pemerintah atau BUMN.
2.    Komplek Perumahan/ Asrama.
3.    Vila/Bungalow / Hotel  Daerah Ujung, Sraya, Ujung, Jasri, Bugbug, Candidasa.
4.    Banjar Dinas/ Desa Dinas.
5.    Hotel Melati- Hotel Berbintang
6.    Kerjasama dengan Pengelola Cruise.

System Pelayanan  :
1)    Perumahan:
2)    Perkantoran
3)    Hotel /Vila / Restauran.

Sarana Dan Prasarana :
Tempat Pengelolaan Sampah yang ada sekarang adalah Bantuan …………….., Berupa Bangunan  dengan Fungsi Pengolahan sebagai berikut …………..
Didukung dengan Alat Angkut berupa………..

Dukungan SDM / Pengelola.
Pengelola dengan Sertifikat Pelatihan

Wilayah Pelayanan .

Jaringan Kerjasama .

Prinsip Pengelolaan :

Kegiatan Yang Dilaksanakan :



Artikel Lainnya :

Lihat Arsip Artikel Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


4788410

Pengunjung hari ini : 650
Total pengunjung : 466194

Hits hari ini : 4667
Total Hits : 4788410

Pengunjung Online: 13