sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Baca Berita

Diskominfo Raih Predikat Informatif dalam Penganugrahan Keterbukaan Informasi Tahun 2021

Oleh : | 09 Desember 2021 | Dibaca : 922 Pengunjung

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, Ir. Gde Ngurah Yudiantara, MM. menghadiri Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Penyelenggara Pemilu/Pemilihan, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa Tahun 2021 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Bali bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Denpasar, Kamis (9/12/2021).

Dalam laporannya Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Bali dilakukan untuk menilai kepatuhan dari badan publik dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik.

Tahapan monev dimulai dari Bulan September 2021. Diawali dengan Sosialisasi dari KI kepada Badan Publik tentang lingkup penilaian yang akan dilakukan. Kemudian Badan Publik mengisi kuisioner secara mandiri pada aplikasi e monev yang disediakan oleh KI. Selanjutnya KI memverifikasi data yang telah dikirim oleh badan publik. Dari hasil penilaian tersebut, ditetapkan kualifikasi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

Gubernur Bali yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan monev keterbukaan informasi publik bagi Badan Publik sebagai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dan diharapkan untuk berkelanjutan kedepannya. Lebihlanjut Dewa Indra mengatakan, kedepannya semua informasi yang disediakan diharapkan berbasis digital, jadi masyarakat lebih mudah memperoleh informasi yang diperlukan.

“Masyarakat tidak perlu datang langsung ke instansi bersangkutan, cukup melalui website, media elektronik lainnya yang telah disediakan”, ujarnya.

Sesuai Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor : 44/01/XII/KI.BALI/2021 tentang hasil monev keterbukaan informasi publik pada Badan Publik se-Bali tahun 2021, untuk Kabupaten Karangasem, badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif yaitu Dinas Komunkasi dan Informatika, Dinas Sosial, Perumda Tirta Tohlangkir dan Desa Duda Timur. Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati/Walikota atau yang mewakili, perwakilan Badan Publik penerima anugrah keterbukaan informasi publik se-Bali dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali. (Diskominfo)


Oleh : | 09 Desember 2021 | Dibaca : 922 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


4802348

Pengunjung hari ini : 574
Total pengunjung : 467132

Hits hari ini : 9286
Total Hits : 4802348

Pengunjung Online: 3