sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Baca Berita

Diskominfo raih predikat Informatif dalam Keterbukaan Infomasi Publik Tahun 2020

Oleh : | 20 Desember 2020 | Dibaca : 87 Pengunjung

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem berhasil meraih Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bertempat di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali - Denpasar, Kamis (17/12/2020).

Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana mengapresiasi Penganugrahan Keterbukaan Informasi publik. Penganugrahan Keterbukaan Informasi publik merupakan kegiatan yang lebih dari sekedar seremoni tahunan. Karena penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas performa badan public dalam memenuhi beberapa indicator keterbukaan informasi public. Momentum penganugrahan keterbukaan informasi public merupakan upaya untuk memberikan tempat utama bagi budaya kerterbukaan informasi public yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara Ketua Komisioner KI Provinsi Bali, I.G.A.G.A Widana Kepakisan mengatakan kegiatan ini terlaksana sesuai dengan tupoksi Komisi Informasi untuk melakukan evaluasi terkait dengan layanan informasi kepada masyarakat.Keterbukaan informasi public tidak bisa dipungkiri saat ini. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi public tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public. Penilaian keterbukaan informasi public dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada seluruh Badan Publik Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali yang dilaksanakan sepanjang tahun 2020. S

aat ini merupakan pelaksanaan Monev Badan Public yang keempat sejak tahun 2016 dengan menggunakan standar nasional. Ada empat indicator yang dinilai, mengumumkan informasi public melalui Web dan medsos, penyediaan informasi public, pelayanan permohonan informasi yang memanfaatkan penggunaan perangkat keras dan lunak untuk pelayanan informasi dan pengelolaan informasi. Adapun bobot penilaian dari masing-masing indicator adalah 25% mengumumkan Informasi public, 20% Menyediakan informasi public, 25% Pelayanan informasi public dan 30% pengelolaan informasi dan dokumentasi informasi public. Hasil Penilaian dikualifikasikan menjadi lima yaitu Informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif. Kegiatan ini merupakan ajang evaluasi bukan menghakimi, tidak menentukan yang baik dan buruk, tapi untuk mengawal dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi public dimasing-masing badan public.

Penganugrahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini tertuang dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor : 113/01/Kep KI.Bali/2020.Untuk Kabupaten Karangsem Badan Publik yang memperoleh peringkat dengan kualifikasi Informatif, selain Diskominfo adalah Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan Rendang, Kecamatan Selat dan Perumda Tirta Tohlangkir.

Untuk Pemerintah Daerah, dalam Penganugrahan keterbukaan informasi public tahun 2020, dari 9 Kabupaten/Kota yang dinilai ada 3 kategori Kualifikasi penilaian, yaitu Kualifikasi Informatif diraih oleh Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng. Kualifikasi Menuju Informatif diraih oleh Kabupaten Jembrana, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Tabanan, Sedangkan Kualifikasi cukup informatif diraih Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Bangli.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Komisioner KI, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Stastisk Provinsi Bali, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kepala BPJS dan Ketenagakerjaan Prov. Bali, Ombudsman Bali, Ketua Penyiaran Indonesia Prov. Bali, Ketua KPU Bali, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Provinsi Bali, dan perwakilan badan public penerima anugrah dari Kabupaten/Kota se-Bali. (Diskominfo)


Oleh : | 20 Desember 2020 | Dibaca : 87 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


2706286

Pengunjung hari ini : 21
Total pengunjung : 402925

Hits hari ini : 25
Total Hits : 2706286

Pengunjung Online: 1