sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Baca Berita

Diskominfo Karangasem Gelar Sosialisasi Dorong PPID Profesional Layani Permohonan Informasi

Oleh : | 10 Maret 2020 | Dibaca : 560 Pengunjung

Menghadapi derasnya permintaan informasi yang dibutuhkan masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem menggelar sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Aula Diskominfo, Selasa (10/3/2020). Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Widiana Kepakisan dan I Gusti Ngurah Wirajasa, SE dengan mengundang seluruh PPID Pembantu se-Kabupaten Karangasem.

Dalam sambutan Bupati Karangasem yang dibacakan Asisten III Ni Made Santikawati sekaligus membuka sosialisasi, dikatakan bahwa, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik sesuai Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dikatakan lebih lanjut, penyampaian informasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, mencegah korupsi dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara Badan Publik.

“Untuk itulah pentingnya penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). PPID diharapkan dapat memberikan semua informasi yang betul-betul dibutuhkan masyarakat dan PPID juga dituntut mampu melayani permohonan informasi yang dibutuhkan masyarakat selama memiliki tujuan yang benar”, tambahnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo I Komang Daging mengatakan Perkembangan informasi yang berkembang pesat dewasa ini, menuntut peningkatan keterampilan dan keahlian pelaksana PPID, sehingga dibutuhkan kesiapan PPID dalam menghadapi derasnya permintaan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Komang Daging berharap sosialisasi ini mampu menjadikan petugas PPID profesional dalam melayani permohonan informasi. Terlebih dengan penguasaan teknologi informasi yang harus dimiliki petugas PPID.

“Melalui sosialisasi ini juga kami ingin mendorong petugas PPID lebih berinteraksi dengan masyarakat melalui teknologi informasi”, tambahnya. (Leoni/Diskominfo)


Oleh : | 10 Maret 2020 | Dibaca : 560 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


4808279

Pengunjung hari ini : 253
Total pengunjung : 467504

Hits hari ini : 4044
Total Hits : 4808279

Pengunjung Online: 9