sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Baca Berita

Diskominfo Gelar FGD Keterbukaan Informasi Publik Desa

Oleh : | 13 Oktober 2023 | Dibaca : 899 Pengunjung

Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang keterbukaan informasi publik, mengundang seluruh Sekretaris Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Karangasem dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Karangasem, dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bertempat di Aula Diskominfo, Selasa (10/10/2023).

Plt. Kadiskominfo Kab. Karangasem, I Gusti Ngurah Swisnawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa hak untuk memperoleh informasi dalam persepsinya merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik atau Good Governance.

Lebihlanjut Swisnawa menyampaikan, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam penguatan implementasi pelayanan publik. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Badan Publik, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, sampai tingkat kelurahan dan desa.

“Keterbukaan informasi publik tidak hanya sekadar memberikan informasi kepada masyarakat, namun memiliki peran strategis dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan serta kerja-kerja pemerintah melalui perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta evaluasi,” ucapnya.

Narasumber dari KI Provinsi Bali, Agus Wirajaya, S.Kom dalam paparannya mengatakan bahwa arti penting keterbukaan informasi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di desa, yaitu tidaklah terbatas pada bagaimana pemerintahan desa menjalankan wewenangnya dengan baik semata, namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana masyarakat desa dapat berpartisipasi dan mengontrol pemerintahan desa untuk menjalankan wewenang tersebut dengan baik dan  dipandang sebagai “sebuah bangunan dengan 3 tiang : akuntabilitas, partisipasi, dan transparansi”.

Lebihlanjut Wirajaya mengatakan adanya kesamaan prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi (UU KIP) dan Undang-Undang Desa, antara lain prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan partisipasi. Untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Desa, yang bertujuan memberikan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan  pelayanan Informasi Publik desa, meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan  Desa untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas, menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses  Informasi Publik desa dalam rangka partispasi dan akuntabilitas dan menjaminterwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Desa. (Diskominfo)


Oleh : | 13 Oktober 2023 | Dibaca : 899 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


2610981

Pengunjung hari ini : 77
Total pengunjung : 397331

Hits hari ini : 142
Total Hits : 2610981

Pengunjung Online: 2