sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Baca Berita

Peran PPID dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa

Oleh : | 08 Juli 2024 | Dibaca : 3474 Pengunjung

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem memfasilitasi kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Kepala Desa se-Kabupaten Karangasem, yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Bali, bertempat di Aula Diskominfo Kabupaten Karangasem, Jumat (28/6/2024).

Kegiatan Sosialisasi dengan tema “Penguatan Peran PPID dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa, menghadirkan narasumber dariBiro Hukum setda Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili I Putu Suarta., S.H.,M.H. dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem  Artha Negara., SSTP.,MAP.

Bupati Karangasem I Gede Dana.,S.Pd.,M.Si, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan, sebagaimana amanat  Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.  

Dengan kehadiran UU KIP, bahwa semua badan publik harus menyampaikan segala aktivitas atau kinerjanya secara terbuka dan akuntabel, baik kinerja keuangan, operasional maupun substansi untuk dikomunikasikan ke masyarakat. Penyampaian informasi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, mencegah korupsi dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.Untuk itulah pentingnya penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Sesuai UU KIP, bahwa Desatermasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID Desa,  yang bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.

PPID diharapkan dapat memberikan semua informasi yang betul-betul dibutuhkan masyarakat. Dokumentasi atas semua kegiatan maupun kinerja dikelola menjadi materi yang harus diketahui publik. PPID dituntut mampu melayani permohonan informasi yang dibutuhkan masyarakat selama memiliki tujuan yang benar. Oleh karena itu, PPID perlu mengetahui tujuan permohonan informasi, sehingga bisa melayani permintaan dengan sebaik-baiknya dengan berpegang pada prinsip, cepat, tepat waktu dan berbiaya ringan. Hal diatas menunjukkan betapa strategisnya posisi PPID dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Bupati Dana mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Kabupaten Karangasem, dan berharap kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi kita semua.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut para Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali dan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karangasem. (Diskominfo).


Oleh : | 08 Juli 2024 | Dibaca : 3474 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


4952908

Pengunjung hari ini : 94
Total pengunjung : 472642

Hits hari ini : 3722
Total Hits : 4952908

Pengunjung Online: 2