sta
Oleh : | 30 April 2021 | Dibaca : 830 Pengunjung
Diskominfo diwakili Kasi Pelayanan Informasi Publik, Ketut Wijaya Kusuma mengikuti Bintek peningkatan pengelolaan PPID serta pengenalan aplikasi SiKI (Sistem Keterbukaan Informasi) yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali bertempat Ruang Rapat Sandat Diskominfos Prov. Bali Denpasar, Kamis (29/4/2021).Bimbingan Teknis diikuti oleh Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Bali.
Kegiatan ini dilaksanakan agar masing-masing PPID Utama Kabupaten/Kota mengenal lebih dalam mengenai Aplikasi SiKI serta dapat bekerjasama dan berkoordinasi sehingga memberikan pelayanan informasi publik secara oprtimal, efektif, dan efisien. Dalam sambutannya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, yang dibacakan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Ida Bagus Ketut Agung Ludra yang sekaligus menjadi Moderator, mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat luas khususnya mengenai teknis bekerja.
Lebih lanjut Agung Ludra, mengatakan, “Pemerintah Daerah wajib menjaga kualitas dalam pelayanan informasi serta transparan dan kumulatif dalam memberikan pelayanan informasi yang baik untuk masyarakat, maka dari itu, kami ciptakan Aplikasi SiKI. Dengan diadakan Bimbingan Teknis, diharapkan agar bisa melayani masyarakat luas dengan optimal”, Bimbingan Teknis PPID menghadirkan Narasumber I Made Agus Wirajaya selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali dengan didamping oleh I Wayan Darma selaku Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali menyampaikan materi Bimbingan Teknis yang berjudul Keterbukaan Informasi Publik.
I Made Agus Wirajaya menyampaikan bahwa seluruh Badan Publik harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui Keterbukaan Informasi, supaya memastikan hak atas informasi bagi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
“Sumber data yang jelas dan valid sangat berpengaruh untuk memperjelas informasi. Sebelumnya kita mencari informasi melalui media sosial, tapi sekarang informasi itulah yang menghampiri kita dan tantangan kedepannya adalah bagaimana PPID Utama di provinsi melakukan pelatihan kepada semua kabupaten/kota,”ujarnya.
Kepala Bidang Persandian, I Putu Sundika sebagai narasumber kedua menjelaskan penggunaan aplikasi SiKI. Sundika menyampaikan alasan dilakukannya Perjanjian Kerja Sama dalam penggunaan Aplikasi SiKI yaitu dikarenakan rasa ingin menyatukan data seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
“Semua Badan Pengelola Anggaran Pemerintah menyiapkan diri untuk melakukan pelayanan yang terbaik, dan menurut saya, ini adalah terobosan yang luar biasa karena ini adalah salah satu kontribusi yang dilakukan bersama”, ungkapnya. (Diskominfo)
Oleh : | 30 April 2021 | Dibaca : 830 Pengunjung
Diskominfo Karangasem Fasilitasi Bimtek Monev KIP Tahun 2024
3420Peran PPID dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa
6317Diskominfo Gelar FGD Keterbukaan Informasi Publik Desa
5526Diskominfo Karangasem Kunjungi Desa Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
6261Diskominfo Gelar Sosialisasi Penguatan Peran dan Tugas PPID Pemkab Karangasem
Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita
Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita
Pengunjung hari ini : 598
Total pengunjung : 466131
Hits hari ini : 3732
Total Hits : 4787475
Pengunjung Online: 11