sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Baca Berita

DISKOMINFO GANDENG KOMISI INFORMASI BALI Alpa Kewajiban Menata Informasi, SKPD Terancam Disengketakan

Oleh : | 24 Februari 2015 | Dibaca : 3485 Pengunjung

Kemajuan dunia informasi makin terasa di era informasi dan transparansi publik dewasa ini,  menyusul makin gencarnya implementasi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Guna memberi pencerahan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun PPID Pembantu yakni para SKPD yang termasuk badan  publik, Diskominfo Kabupaten Karangasem menggandeng Komisi Informasi (KI) Propinsi Bali, memberikan sosialisasi pengelolaan Informasi dan Dokumentasi 24-2-2015, diikuti 51 orang pejabat PPID dari utusan SKPD dilingkungan Pemkab Karangasem, dengan narasumber I Gede Agus Astapa dan  A A Gede Widiana Kepakisan dari KI Bali.

Kadiskominfo Ir. I Gde Ngurah Yudiantara, MM melaporkan, kegiatan pelatihan pengelolaan informasi dan dokumentasi oleh badan publik,  merupakan kewajiban yang diisyaratkan dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setelah 7 tahun UU tersebut berlaku baru saat ini tuntutan kebutuhan akan kesiapan lembaga publik terhadap pelayanan informasi publik dirasakan mendesak. Sebagai upaya implementasi UU tersebut, usai pelatihan tahap pertama akan dilanjutkan dengan pelatihan tahap kedua dengan materi yang lebih fokus. Adapun landasan hukum kegiatan pelatihan adalah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Permendagri No 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kemendagri dan Pemda serta Keputusan Bupati Karangasem No. 29 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan dan  Pelayanan Informasi dan Dokumentasi  dilingkungan Pemkab Karangasem. Tujuannya adalah agar PPID maupun PPID Pembantu  memahami da trampil  dalam sistim pengelolaan informasi dan dokumentasi, mengingat badan publik wajib menyediakan informasi  yang akurat, benar dan tidak menyesatkan setiap saat, berkala dan serta merta.

Narasumber Widiana Kepakisan dan Agus Astapa mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan komitmen pemerintah  dalam mewujudkan demokrasi dimana salah satunya adalah masalah keterbukaan informasi.  Hal tersebut sekaligus memaknai tradisi pemerintahan yang tertutup berubah menjadi terbuka terhadap informasi negara yang selama ini dianggap rahasia. Hal itu tidak saja menyangkut birokrasi (eksekutif, legeslatif, yudikatif) tetapi juga masalah organisasi kemasyarakatan yang menggunakan dana negara. UU KIP  mengatur kewajiban memberikan informasi serta mengatur klasifikasi informasi sehingga memberi kepastian hukum tentang informasi yang wajib dibuka kepada publik dan yang dikecualikan.

Ditekankan, konsistensi UU - KIP penting sebagai landasan  hukum berkaitan dengan hak memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi  cepat, tepat, murah dan proporsinal, pengecualian bersifat ketat terbatas, kewajiban badan publik membenahi sistim dokumentasi dan pelayanan informasi. Setiap badan publik berkewajiban membuka akses informasi berkaitan dengan badan publik  untuk masyarakat luas. Melalui mekanisme keterbukaan itu diharapkan akan dapat mendorong tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat secara transparan dan akuntabilitas tinggi dalam mewujudkan demokrasi dengan esensi pelayanan mayarakat. Dengan demikian bakal mempercepat pula perwujudan pemerintah yang terbuka sebagai strategi mencegah KKN dan mewujudkan good governance.

Ditambahkan, UU-KIP ini menunjukkan komitment kemauan politik merespon gerakan masyarakat sipil mewujudkan transparansi,  membuka dialog publik dalam mengambil keputusan, sekaligus memenuhi hak azasi manusia sebagai bentuk menciptakan kepercayaan publik  kepada lembaga publik.  Sesuai fungsi pemerintahan adalah menjalankan sistim  menegakkan hukum dan melakukan distribusi kesejahteraan dan menjaga ketertiban. Demikian halnya tentang tanggungjawab lembaga publik dahulu hanya terbatas secara struktural saja namun sekarang wajib disampaikan kepada masyarakat karena menggunakan dana masyarakat.(Diskominfo Kab. Karangasem)


Oleh : | 24 Februari 2015 | Dibaca : 3485 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


4856180

Pengunjung hari ini : 118
Total pengunjung : 468704

Hits hari ini : 5734
Total Hits : 4856180

Pengunjung Online: 2