sta PPID KABUPATEN KARANGASEM-ppid.karangasemkab.go.id

Baca Berita

Badan Publik Tidak Sediakan Informasi Potensi Disengketakan

Oleh : | 10 Maret 2020 | Dibaca : 288 Pengunjung

Selalu berhati-hati dalam memberikan informasi untuk menghindari sengketa informasi, begitu penekanan Widiana Kepakisan dari Komisi Informasi (KI) saat mengisi sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Pembantu se-Kabupaten Karangasem di Aula Diskominfo, Selasa (10/3/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa informasi publik wajib disediakan namun pemberian informasi kepada pemohon harus berdasarkan mekanisme yang berlaku, jangan semata-mata karena kenal baik atau dekat dengan pemohon informasi lantas memberikan informasi begitu saja, karena akan menjadi sengketa saat informasi tersebut disalahgunkan.

“Yang paling penting dalam menanggapi permohonan informasi adalah pemohon harus menyertakan e-KTP dan alasan dalam memohon informasi”, tegasnya.

Widiana menambahkan Badan Publik berpotensi disengketakan jika tidak menyediakan informasi berkala, tidak menanggapi permintaan informasi, tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar maupun penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

Sementara itu, I Gusti Ngurah Wirajasa, SE dari Komisi Informasi menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi-informasi mana yang termasuk terbuka dan yang dikecualikan. Wirajasa mengatakan, informasi yang tidak boleh diungkapkan atau dikecualikan adalah informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum; mengganggu kepentingan perlindungan HAKI & perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; membahayakan pertahanan dan keamanan negara; mengungkap kekayaan alam indonesia; merugikan ketahanan ekonomi nasional; merugikan kepentingan hubungan luar negeri; mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi & kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; mengungkap rahasia pribadi, memo atau surat-surat antar/intra badan publik; dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Jika permohonan Informasi Publik ditolak karena termasuk informasi yang dikecualikan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi untuk menghindari terjadinya sengketa informasi yang berujung pidana, tambah Wirajasa. (Leoni/Diskominfo)


Oleh : | 10 Maret 2020 | Dibaca : 288 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Waktu Pelayanan Informasi

Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita

Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita

Link Terkait
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website ini?
Statistik


4787228

Pengunjung hari ini : 587
Total pengunjung : 466120

Hits hari ini : 3485
Total Hits : 4787228

Pengunjung Online: 2