sta
Oleh : | 09 September 2024 | Dibaca : 570 Pengunjung
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem memfasilitasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian kuesioner Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Bali, bertempat di Aula Perumda Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem, Senin (9/9/2024).
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan salah satu program rutin tahunan dari Komisi Informasi yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Sesuai dengan fungsi Komisi Informasi (KI) sebagai sebuah lembaga mandiri yang menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Informasi Publik Made Widia, SH sekaligus membuka kegiatan bintek, menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya mendorong transparansi dalam penyelenggaraan negara. "Era reformasi mendorong berbagai elemen masyarakat untuk menuntut hak dasar mereka khususnya hak untuk memperoleh informasi. Pejabat Pengelola Informasi (PPID) mempunyai peran yang strategis dalam menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik yang bersinggungan dengan kinerja pemerintahan atau pun aspek pengelolaan keuangan daerah. Tugas tersebut merupakan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengharuskan pemerintahan semakin terbuka atau transparan, akuntabel, dan dapat diakses masyarakat," sambungnya.
Hadir sebagai narasumber dari Komisioner KI Provinsi Bali, Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si dan Ni Luh Candrawati Sari, SH.,MH., C.Med., yang memaparkan tahapan penilaian dalam pelaksanaan kegiatan Monev KIP Tahun 2024.
Dengan diselenggarakannya monev KIP diharapkan dapat memperkuat komitmen badan publik di Kabupaten Karangasem dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Diskominfo)
Oleh : | 09 September 2024 | Dibaca : 570 Pengunjung
Peran PPID dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa
6275Diskominfo Gelar FGD Keterbukaan Informasi Publik Desa
5404Diskominfo Karangasem Kunjungi Desa Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
6226Diskominfo Gelar Sosialisasi Penguatan Peran dan Tugas PPID Pemkab Karangasem
4358Diskominfo Karangasem Gelar Pembinaan Penguatan Peran Admin PPID dalam Penyebarluasan Informasi
Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita
Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita
Pengunjung hari ini : 93
Total pengunjung : 463361
Hits hari ini : 342
Total Hits : 4737557
Pengunjung Online: 2